Tatalaksana Skizofrenia
Tatalaksana Skizofrenia memiliki hal-hal khusus yang perlu
mendapat perhatian seperti:
·
Terapi antipsikotika merupakan pengobatan jangka
panjang dan kadang merupakan pengobatan seumur hidup, sehingga memerlukan
pendekatan perawatan kronik.
·
Pengobatan yang optimal dan adekuat di tahun
pertama onset gangguan skizofrenia, mampu memperbaiki luaran (outcome)
jangka panjang.
·
Diperlukan ketaatan pada pengobatan
antipsikotika yang sangat tinggi guna menghindari kekambuhan.
·
Pemberian antipsikotika dapat disertai efek
samping obat yang mengganggu kepatuhan minum obat.
·
Pendekatan farmakologis dengan obat-obatan saja
pada kenyataan tidak cukup untuk memfasilitasi proses pemulihan sesuai dengan
kebutuhan psikososial pasien.
·
Kebutuhan psikososial pasien psikotik tergantung
kepada etiologi, perjalanan penyakit dan prognosis gangguan. Pasien skizofrenia
tanpa penyulit dapat diberikan dukungan psikososial (psikoedukasi, stimulus
kognitif sederhana dll) oleh FKTP. Pasien dengan tingkat keparahan gejala dan
perjalanan penyakit yang persisten membutuhkan dukungan biopsikososial di
fasilitas yang lebih lengkap.
Prinsip Dasar Tatalaksana Skizofrenia di FKTP yaitu:
Fase Akut: untuk mengendalikan gejala, mencegah
perilaku yang berisiko bagi diri maupun orang lain, dan meningkatkan pemahaman
keluarga tentang gangguan skizofrenia.
·
Menurunkan gejala-gejala terutama terkait dengan
kondisi gaduh gelisah secepat mungkin.
·
Menyusun rencana terapi jangka pendek dan jangka
panjang.
·
Meningkatkan dukungan dari keluarga dan tenaga
kesehatan.
Fase Stabilitasi: untuk mencapai remisi
·
Memfasilitasi pengurangan gejala secara terus
menerus dan mempercepat proses pencapaian remisi sempurna.
·
Meningkatkan pemahaman pasien dan keluarga
tentang penyakit, mengapa pasien dapat mengalami hal ini, tujuan manajemen
penyakit ini untuk menimbulkan rasa percaya pada pasien bahwa kondisi ini dapat
dikontrol.
·
Menjaga ketaatan terhadap program terapi dan
mencegah kambuh.
Fase Rumatan: Terapi
ditujukan untuk mencegah kekambuhan, mencegah perilaku yang merugikan serta
meningkatkan kepercayaan diri dan keterampilan sosial untuk memerbaiki derajat
fungsi pasien dan membatasi disabilitas :
·
Mencegah kekambuhan dan perawatan kembali,
dengan menjaga kesinambungan pengobatan dan manajemen stress.
·
Mengoptimalkan fungsi, memberdayakan pasien dan
keluarga untuk mencapai proses pemulihan dan hidup mandiri di masyarakat.
·
Membatasi dan mencegah disabilitas lebih lanjut
melalui rehabilitasi sederhana berbasis masyarakat (pada FKTP dengan fasilitas
dan SDM terlatih).
Sumber : Perhimpunan
Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia.Konsensus Penatalaksanaan
Skizofrenia. 2011.
